Sujud tilawah mempunyai kedudukan yang tinggi dalam sunnah. Sebagaimana
dijelaskan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam dalam hadits yang shahih
iaitu :
Dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu
'Alaihi Wa Sallam bersabda : "Jika Bani Adam membaca ayat sajdah maka setan
menyingkir dan menangis lalu berkata : 'Wahai celaka aku, Bani Adam
diperintahkan untuk sujud, maka dia sujud, dan baginya Surga, sedangkan aku
diperintahkan untuk sujud, tetapi aku mengabaikannya, maka neraka bagiku.'
" (Dikeluarkan oleh Muslim, lihat Fiqhul Islam halaman 23 karya Syaikh Abdul
Qadir Syaibatul Hamdi)
Dengan hadits di atas jelas bagi kita bahwa sujud tilawah mempunyai arti
yang agung bagi siapa saja yang mau mengamalkannya. Tentunya hal itu
dilakukan dengan niat yang ikhlas hanya mencari wajah Allah Ta'ala dan
sesuai dengan contoh Nabi kita, Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam.
Karena amal tanpa kedua syarat tersebut akan tertolak, sebagaimana sabda
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam, dari Ummul Mukminin, Aisyah
radhiallahu 'anha :
Barangsiapa mengamalkan suatu amal yang tidak ada perintahnya dari kami,
maka amal tersebut tertolak. (HR. Muslim)
Kemudian dalil yang menunjukkan agar kita ikhlas dalam beramal adalah firman
Allah Subhanahu wa Ta'ala :
Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan ikhlas
kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus . .(Al Bayyinah : 5)
Sedangkan kalau tidak ikhlas, amal itu akan terhapus. Allah Subhanahu wa
Ta'ala berfirman :
Jika engkau berlaku syirik kepada Allah, niscaya akan terhapus amalmu. (Az
Zumar : 65)
DEFINISI SUJUD TILAWAH
Secara bahasa tilawah berarti bacaan. Sedangkan secara istilah, sujud
tilawah artinya sujud yang dilakukan tatkala membaca ayat sajdah di dalam
atau di luar shalat.
DISYARIATKANNYA SUJUD TILAWAH DAN HUKUMNYA
Sujud tilawah termasuk amal yang disyariatkan. Hadits-hadits Rasulullah
Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam telah menunjukkan hal tersebut. Dikuatkan lagi
dengan kesepakatan ulama sebagaimana yang diterangkan oleh Imam Syafi'i dan
Imam Nawawi. Di antara dalil-dalil dari hadits yang menunjukkan
disyariatkannya adalah :
1. Hadits Abu Hurairah radhiallahu 'anhu, beliau berkata :
Kami pernah sujud bersama Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam pada
surat (idzas sama'un syaqqat) dan (iqra' bismi rabbikalladzi khalaq). (HR.
Muslim dalam Shahih-nya nomor 578, Abu Dawud dalam Sunan-nya nomor 1407,
Tirmidzi dalam Sunan-nya nomor 573, 574, dan Nasa'i dalam Sunan-nya juga
2/161)
2. Hadits Ibnu Abbas. Beliau radhiallahu 'anhu bersabda :
Bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam sujud pada surat An
Najm. (HR. Bukhari dalam Shahih-nya 2/553, Tirmidzi 2/464)
Dari hadits-hadits di atas, para ulama bersepakat tentang disyariatkannya
sujud tilawah. Hanya saja mereka berselisih tentang hukumnya. Jumhur ulama
berpendapat tentang sunnahnya sujud tilawah bagi pembaca dan pendengarnya.
Mereka berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari,
bahwasanya Umar radhiallahu 'anhu pernah membaca surat An Nahl pada hari Jum
'at. Tatkala sampai kepada ayat sajdah, beliau turun seraya sujud dan
sujudlah para manusia. Pada hari Jum'at setelahnya, beliau membacanya (lagi)
dan tatkala sampai pada ayat sajdah tersebut, beliau berkata :
Wahai manusia, sesungguhnya kita akan melewati ayat sujud. Barangsiapa yang
sujud maka dia mendapatkan pahala dan barangsiapa yang tidak sujud, maka
tidak berdosa. [ Pada lafadh lain : "Sesungguhnya Allah 'Azza wa Jalla tidak
mewajibkan sujud tilawah, melainkan jika kita mau." ] (HR. Bukhari)
Perbuatan Umar radhiallahu 'anhu di atas dilakukan di hadapan para shahabat
dan tidak ada seorangpun dari mereka yang mengingkarinya. Hal ini
menunjukkan ijma' para shahabat bahwa sujud tilawah disunnahkan. Di antara
ulama yang menyatakan demikian adalah Syaikh Ali Bassam dalam kitabnya
Taudlihul Ahkam dan Sayid Sabiq dalam Fiqhus Sunnah.
Syaikh Abdurrahman As Sa'di menyatakan : "Tidak ada nash yang mewajibkan
sujud tilawah, baik dari Al Qur'an, hadits, ijma', maupun qiyas . ."
(Taudlihul Ahkam, halaman 167)
Pendapat lain menyatakan bahwa sujud tilawah hukumnya wajib. Hal ini
dinyatakan oleh Madzhab Hanbali. Mereka berdalil dengan surat Al Insyiqaq :
Mengapa mereka tidak mau beriman? Dan apabila Al Qur'an dibacakan kepada
mereka, mereka tidak sujud. (Al Insyiqaq : 20-21)
Dengan adanya ayat di atas, mereka mengatakan bahwa orang yang tidak beriman
ketika dibacakan ayat Al Qur'an tidak mau bersujud. Dengan demikian mereka
menyimpulkan bahwa sujud tilawah itu hukumnya wajib. Namun pendapat yang
rajih (kuat) bahwa hukum sujud tilawah adalah sunnah sebagaimana telah
diterangkan di depan. Wallahu A'lam.
Di antara dalil yang menunjukkan tidak wajibnya sujud tilawah adalah hadits
yang diriwayatkan oleh Bukhari :
Bahwasanya Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam sujud ketika membaca surat An
Najm. (HR. Bukhari)
Pada hadits yang lain, Zaid bin Tsabit berkata :
Saya pernah membacakan kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam surat An
Najm, tetapi beliau tidak bersujud. (HR. Bukhari dan Muslim)
Dengan adanya kedua hadits ini dapat diketahui bahwa sujud tilawah tidak
wajib hukumnya. Karena Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam
kadang-kadang bersujud pada suatu ayat dan disaat lain pada ayat yang sama
beliau tidak sujud. Pada hadits ini juga dimungkinkan bahwa pembaca --dalam
hal ini Zaid bin Tsabit-- tidak bersujud sehingga Rasulullah pun tidak
bersujud. Hal ini didukung pula dengan perbuatan Umar di atas, beliau
radhiallahu 'anhu tidak bersujud ketika membaca ayat sajdah. Padahal yang
ikut shalat bersama beliau radhiallahu 'anhu adalah para shahabat dan mereka
tidak mengingkarinya.
TEMPAT-TEMPAT DISYARIATKANNYA SUJUD TILAWAH
Ada beberapa pendapat mengenai tempat dalam Al Qur'an yang mengandung
ayat-ayat sajdah sebagaimana dinyatakan oleh Imam Shan'ani dalam Subulus
Salam juz 1, halaman 402-403 :
- Pendapat Madzhab Syafi'i
Sujud tilawah terdapat pada sebelas tempat. Mereka tidak menganggap adanya sujud tilawah dalam surat-surat mufashal (ada yang berpendapat yaitu surat Qaaf sampai An Nas, ada juga yang berpendapat surat Al Hujurat sampai AnNas).
- Pendapat Madzhab Hanafi
Sujud tilawah terdapat pada empat belas tempat. Mereka tidak menghitung pada
surat Al Hajj, kecuali hanya satu sujud.
- Pendapat Madzhab Hanbali
Sujud tilawah terdapat pada lima belas tempat. Mereka menghitung dua sujud
pada surat Al Hajj dan satu sujud pada surat Shad.
Pendapat pertama berdalil dengan hadits Ibnu Abbas : "Bahwa Rasulullah
Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam tidak sujud pada surat-surat mufashal sejak
berpindah ke Madinah." (HR. Abu Dawud, 1403)
Ibnu Qayim Al Jauziyah berkata tentang hadits ini : "Hadits ini dlaif, pada
sanadnya terdapat Abu Qudamah Al Harits bin 'Ubaid. Haditsnya tidak
dipakai." Imam Ahmad berkata : "Abu Qudamah haditsnya goncang." Yahya bin
Ma'in berkata : "Dia dlaif." An Nasa'i berkata : "Dia jujur, tapi mempunyai
hadits-hadits mungkar." Abu Hatim berkata : "Dia syaikh yang shalih, namun
banyak wahm-nya (keraguannya)." Ibnul Qathan beralasan (men-jarh) dengan
tulisannya dan berkata : "Muhammad bin Abdurrahman menyerupainya dalam
kejelekan hapalannya dan aib bagi seorang Muslim untuk mengeluarkan
haditsnya."
Padahal telah shahih dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu bahwasanya beliau
sujud bersama Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam ketika membaca surat
iqra' bismi rabbikal ladzi khalaq dan idzas samaun syaqqat (keduanya
termasuk surat-surat mufashal). Beliau masuk Islam setelah kedatangan Nabi
ke Madinah selama enam atau tujuh tahun. Jika dua hadits di atas
bertentangan dari berbagai segi dan sama dalam keshahihannya, niscaya akan
jelas untuk mendahulukan hadits Abu Hurairah. Karena hadits ini tsabit
(tetap) dan ada tambahan ilmu yang tersamarkan bagi Ibnu Abbas. Apalagi
hadits Abu Hurairah sangat shahih, disepakati keshahihannya, sedangkan
hadits Ibnu Abbas dlaif. Wallahu A'lam. (Zadul Ma'ad, juz 1 halaman 273)
Pendapat pertama juga berdalil dengan hadits Abi Darda : "Aku sujud bersama
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam sebelas sujud yaitu, Al A'raaf, Ar
Ra'd, An Nahl, Bani Israil, Al Hajj, Maryam, Al Furqan, An Naml, As Sajdah,
Shad, dan Ha Mim As Sajdah. Tidak ada padanya surat-surat mufashal."
Abu Dawud berkata : "Riwayat Abu Darda dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa
Sallam tentang sebelas sujud ini sanadnya dlaif. Hadits ini tidak ada pada
riwayat Tirmidzi dan Ibnu Majah, sedangkan sanadnya tidak dapat dipakai."
Pendapat kedua terbantah dengan hadits 'Amr bin 'Ash : "Bahwasanya
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam membacakan kepadanya lima belas
(ayat) sajdah. Tiga di antaranya terdapat dalam surat-surat mufashal dan dua
pada surat Al Hajj." (HR. Abu Dawud 1401 dan Hakim 1/811)
Hadits ini sekaligus merupakan dalil bagi siapa saja yang menyatakan bahwa
sujud tilawah ada lima belas (seperti pendapat ke-3 di atas). Dalam
mengomentari hadits ini, Syaikh Al Albani berkata : "Kesimpulannya, hadits
ini sanadnya dlaif. Umat telah menyaksikan kesepakatannya. Namun, meskipun
hadits ini dlaif, tapi didukung oleh kesepakatan umat untuk beramal
dengannya. Juga hadits-hadits shahih mendukungnya, hanya saja, sujud yang
kedua pada surat Al Hajj tidak didapat pada hadits dan tidak didukung oleh
kesepakatan. Akan tetapi shahabat bersujud ketika membaca surat ini. Dan hal
ini termasuk hal yang dianggap masyru', lebih-lebih tidak diketahui ada
shahabat yang menyelisihinya. Wallahu A'lam." (Tamamul Minnah, halaman 270)
Adapun kelima belas ayat sajdah tersebut terdapat pada surat-surat :
- Al A'raf ayat 206.
- Ar Ra'd ayat 15.
- An Nahl ayat 50.
- Maryam ayat 58.
- Al Isra' ayat 109.
- Al Hajj ayat 18.
- Al Hajj ayat 77.
- Al Furqan ayat 60.
- An Naml ayat 26.
- As Sajdah ayat 15.
- Shad ayat 24.
- An Najm ayat 62.
- Fushilat ayat 38.
- Al Insyiqaq ayat 21.
- Al 'Alaq ayat 19.
TATA CARA SUJUD TILAWAH
Tata cara sujud tilawah dijelaskan oleh para ulama dengan mengambil contoh
dari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam dan para shahabatnya. Di
antara hadits yang diambil faedahnya adalah hadits Ibnu Abbas radhiallahu
'anhuma di atas. Juga atsar Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma yang diriwayatkan
oleh Ibnu Abi Syaibah dari Sa'id bin Jubair, beliau berkata : "Ibnu Umar
radhiallahu 'anhuma pernah turun dari kendaraannya, kemudian menumpahkan
air, lalu mengendarai kendaraannya. Ketika membaca ayat sajdah, beliau
bersujud tanpa berwudlu." Demikian penukilan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari
2/644. Beliau menambahkan, adapun atsar yang diriwayatkan oleh Baihaqi dari
Laits dari Nafi dari Ibnu Umar bahwasanya beliau berkata : "Janganlah
seseorang sujud kecuali dalam keadaan suci." Maka cara menggabungkannya
adalah bahwa yang dimaksud dengan ucapannya suci adalah suci kubra (Muslim,
tidak kafir) . . Ucapan ini dikuatkan dengan hadits : "Seorang musyrik itu
najis."
Ketika mengomentari judul bab (yaitu bab Sujudnya kaum Muslimin bersama kaum
musyrikin padahal seorang musyrik itu najis dan tidak memiliki wudlu) yang
dibuat oleh Imam Bukhari dalam Shahih-nya, Ibnu Rusyd berkata : "Pada
dasarnya semua kaum Muslimin yang hadir di kala itu (ketika membaca ayat
sajdah) dalam keadaan wudlu, tapi ada pula yang tidak. Maka siapa yang
bersegera untuk sujud karena takut luput, ia sujud walaupun dia tidak
berwudlu ketika ada halangan atau gangguan wudlu. Hal ini diperkuat dengan
hadits Ibnu Abbas bahwa pernah sujud bersama Rasulullah Shallallahu 'Alaihi
Wa Sallam, kaum Muslimin, musyrikin, dari golongan jin dan manusia. Di sini,
Ibnu Abbas menyamakan sujud bagi semuanya, padahal pada waktu itu ada yang
tidak sah wudlunya. Dari sini diketahui bahwa sujud tilawah tetap sah
dilakukan, baik oleh orang yang berwudlu maupun yang tidak. Wallahu A'lam."
Jadi, kesimpulannya bahwa sujud tilawah boleh dilakukan bagi yang berwudlu
maupun yang tidak.
Termasuk dari syarat sujud tilawah adalah takbir. Hanya saja terjadi
ikhtilaf mengenai hukumnya. Demikian dibawakan oleh Syaikh Ali Bassam dalam
kitabnya Taudlihul Ahkam. Adapun yang rajih (lebih kuat) adalah disunnahkan
takbir jika dilakukan dalam shalat. Hal ini berdasarkan keumuman hadits
bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam takbir pada tiap pergantian
rakaat. Adapun mengenai sujud tilawah diluar shalat, Abu Qilabah dan Ibnu
Sirin berkata dalam Al Mushanaf yang diriwayatkan oleh Abdur Razaq :
"Apabila seseorang membaca ayat sajdah diluar shalat, hendaklah mengucapkan
takbir." Beliau (Abdur Razaq) dan Baihaqi meriwayatkannya dari Muslim bin
Yasar yang dikatakan Syaikh Al Albani bahwa : "Sanadnya shahih."
Adapun ketika bangkit dari sujud, tidak teriwayatkan dari Rasulullah
Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bahwa beliau mengucapkan takbir. Hal ini
diungkapkan oleh Ibnul Qayim dalam Zadul Ma'ad, juz 1 halaman 272. Wallahu A
'lam.
Dari kedua point di atas dapat disimpulkan bahwa pada saat hendak melakukan
sujud tilawah :
- Tidak diharuskan berwudlu.
- Disunnahkan bertakbir, baik pada waktu shalat maupun diluar shalat.
- Menghadap kiblat dan menutup aurat, sebagaimana yang dinyatakan oleh para fuqaha.
{Tentang masalah ini, terdapat riwayat yang dihasankan oleh Ibnu Hajar Al 'Asqalani yang berbunyi : "Dari Abu Abdirrahman As Sulami berkata bahwa Ibnu Umar pernah membaca ayat sajdah kemudian beliau sujud tanpa berwudlu dan tanpa menghadap kiblat dan beliau dalam keadaan mengisyaratkan suatu isyarat." (Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah, lihat Fathul Bari juz 2 halaman 645) Namun, untuk lebih selamat adalah mengikuti apa yang dinyatakan jumhur fuqaha, sedangkan atsar Ibnu Umar dipahami pada situasi darurat.}
- Boleh dilakukan pada waktu-waktu dilarang shalat.
- Disunnahkan bagi yang mendengar bacaan ayat sajdah untuk sujud bila yang
membaca sujud dan tidak bila tidak.
- Tidak dibenarkan dilakukan pada shalat sir (shalat dengan bacaan tidak
nyaring) seperti pendapat Imam Malik, Abu Hanifah, dan Syaikh Muqbil, serta
Syaikh Al Albani. Sedangkan hadits yang menerangkan bahwasanya Rasulullah
Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam sujud tilawah pada shalat dhuhur adalah
munqathi' (terputus sanadnya) dan tidak bisa dipakai sebagai dalil. Hal ini
diungkapkan oleh Syaikh Al Albani dalam Tamamul Minnah, halaman 272.
- Doa yang dibaca pada waktu sujud tilawah :
"SAJADA WAJHII LILLADZII KHALAQAHU WA SYAQQA SAM`AHU WA BASHARAHU
BIHAWLIHI WAQUWWATIHI FATABAARAKALLAAHU AHSANUL KHAALIQIIN"
(Wajahku sujud kepada Penciptanya dan Yang membukakan pendengaran dan
penglihatannya dengan daya upaya dan kekuatan-Nya, Maha Suci Allah
sebaik-baik pencipta.) [HR. Tirmidzi 2/474, Ahmad 6/30, An Nasa'i 1128, dan
Al Hakim menshahihkannya dan disepakati oleh Dzahabi]
Tidak ada hadits yang shahih tentang doa sujud tilawah kecuali hadits Aisyah
(di atas) menurut Sayid Sabiq dalam Fiqhus Sunnah 1/188, tanpa komentar dari
Syaikh Al Albani.
[Majalah Salafy/Edisi XXIV/1418/1998/Ahkam]